Dia menegaskan, jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945. "Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, Pemerintah RI sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional, yakni Undang-undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 39 Tentang HAM serta Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, otoritas Singapura melarang UAS masuk ke wilayah negara itu pada Senin (16/5). Awalnya, pihak negara yang berbatasan dengan Batam itu tidak memerinci alasan melarang masuk UAS. Namun, tuntutan publik membuat Singapura membeberkan alasan menolak masuk UAS.
Otoritas Singapura kemudian menyebut melarang masuk UAS dengan alasan bahwa alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir itu dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya
Fakta Lele Marinasi di Pamekasan: Bukan Mentah, Ternyata Ini Strategi Cerdas Ahli Gizi!