"Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, Pemerintah RI sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional yakni Undang-undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 39 Tentang HAM serta Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, otoritas Singapura melarang UAS masuk ke wilayah negara itu pada Senin (16/5). Awalnya, pihak negara yang berbatasan dengan Batam itu tidak memerinci alasan melarang masuk UAS. Namun, tuntutan publik membuat Singapura membeberkan alasan menolak masuk UAS.
Otoritas Singapura kemudian menyebut melarang masuk UAS dengan alasan bahwa alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir itu dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Santri Ngesot & Kiai Terima Amplop Tuai Kecaman: Pelecehan atau Bukan?
Tagih Jokowi! Bom Waktu Utang Whoosh Rp 118 T, Negara Rugi Triliunan
Prabowo Cabut PIK 2 dari Proyek Strategis, Pengamat: Langkah Tepat Hentikan Dominasi 9 Naga
Suami Syok! Fakta Mengerikan di Balik Tewasnya Ibu Hamil Puspita Sari Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain