UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus...

- Kamis, 19 Mei 2022 | 12:20 WIB
UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus...

"Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, Pemerintah RI sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional yakni Undang-undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 39 Tentang HAM serta Konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, otoritas Singapura melarang UAS masuk ke wilayah negara itu pada Senin (16/5). Awalnya, pihak negara yang berbatasan dengan Batam itu tidak memerinci alasan melarang masuk UAS. Namun, tuntutan publik membuat Singapura membeberkan alasan menolak masuk UAS.

Otoritas Singapura kemudian menyebut melarang masuk UAS dengan alasan bahwa alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir itu dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar