Kemlu RI Angkat Bicara Soal UAS: Setiap Negara Punya Yurisdiksi Masing-masing

- Kamis, 19 Mei 2022 | 18:30 WIB
Kemlu RI Angkat Bicara Soal UAS: Setiap Negara Punya Yurisdiksi Masing-masing

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum masing-masing. 

Baca Juga: Ada Rencana Boikot Dampak Penolakan UAS, Sandiaga Ungkap Fakta: Jumlah Wisatawan Singapura...

"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata jubir Teuku Faizasyah dalam press briefing Kemlu RI yang digelar secara virtual, Kamis (19/5/2022).

Ia menambahkan, "Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang ingin masuk ke negara kita. Jadi apakah kita harus kemudian diminta penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan satu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian."

Menurutnya, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia telah melakukan tugasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler