Ia mengatakan, penyebab kerusakan lingkungan akibat pengambilan pasir laut yang terjadi sebelumnya karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Namun, dalam PP 26 Tersebut diatur bagaimana tata cara dan tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang digunakan.
"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan," ujar Wahyu Muryadi.
Wahyu Muryadi mengatakan sedimentasi merupakan sebuah peristiwa oseanografi yang setiap tahun menumpuk secara alami dan harus segera diambil agar tidak menghalangi terumbu karang dan alur laut. Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi ini juga sebagai upaya mencegah penambangan pasir laut secara ilegal.
"Sedimentasi ini sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terus aja sedimentasi ngumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang. Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri," jelasnya.
Selain untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri, pemanfaatan hasil sedimentasi juga dapat memenuhi kebutuhan luar negeri yang penentuannya ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya