11 Anggota Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR: Benarkah Aspirasi Publik Dibatasi?

- Senin, 17 November 2025 | 20:25 WIB
11 Anggota Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR: Benarkah Aspirasi Publik Dibatasi?

Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Dituding Tutup Ruang Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan diajukan pada Senin, 17 November 2025.

Penyebab Pelaporan ke MKD DPR

Menurut pernyataan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang mewakili koalisi, pelaporan dilakukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna selama proses pembahasan berlangsung sejak Juli 2025.

Proses Audiensi yang Dinilai Tidak Substantif

Fadhil menjelaskan, meski pernah diundang audiensi pada Mei 2025, pertemuan tersebut hanya berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa kesempatan memberikan masukan substantif. Koalisi hanya diingatkan agar proses dibuka untuk publik, termasuk melibatkan korban dan lembaga terkait.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan lembaga lain juga mengikuti serangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Namun, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak kunjung ditindaklanjuti atau mendapat respons.

Permohonan Informasinya Tidak Dibalas

Halaman:

Komentar