Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Dituding Tutup Ruang Partisipasi Publik
Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan diajukan pada Senin, 17 November 2025.
Penyebab Pelaporan ke MKD DPR
Menurut pernyataan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang mewakili koalisi, pelaporan dilakukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna selama proses pembahasan berlangsung sejak Juli 2025.
Proses Audiensi yang Dinilai Tidak Substantif
Fadhil menjelaskan, meski pernah diundang audiensi pada Mei 2025, pertemuan tersebut hanya berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanpa kesempatan memberikan masukan substantif. Koalisi hanya diingatkan agar proses dibuka untuk publik, termasuk melibatkan korban dan lembaga terkait.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan lembaga lain juga mengikuti serangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Namun, berbagai masukan yang mereka sampaikan tidak kunjung ditindaklanjuti atau mendapat respons.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hentikan Tradisi Senjata Hukum untuk Lawan Politik: Analisis SMRC Ungkap Fakta Mengejutkan
Mohammad Sobary Berbalik 200 Persen: Saya Punya Nalar Waras - Ini Kritik Tajam yang Bikin Jokowi Dikatai Edan
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Manuver Politik Terselubung?
Jokowi Ditinggalkan? Analisis Mengejutkan Soal Runtuhnya Dukungan Partai dan Masyarakat Sipil