POLHUKAM.ID - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur mengadu ke Komisi IV DPRD ingin dinaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Forum PPPK tersebut mengeluhkan besaran TPP yang diterimanya terlalu jomplang dibanding PNS yang menerima Rp3,5 Juta.
Sedangkan PPPK dalam sebulan hanya menerima Rp1,2 juta, jauh dibawah yang diterima PNS.
Padahal menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK keduanya merupakan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai profesi yang sama sebagai ASN keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk terkait Tunjangan.
Dilansir Tribun Kaltim, Wakil Sekretaris 1 PGRI Kalimantan Timur di Samarinda Adjrin mengatakan ingin besaran TPP guru PPPK setara dengan PNS, karena keduanya sama-sama ASN.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra