Menurut Adjrin, mereka tidak ingin dibedakan antara PPPK dan PNS, pasalnya Undang-Undang menegaskan keduanya sama-sama ASN.
"Besaran TPP PPPK ingin dinaikan agar sama seperti yang diterima PNS, karena keduanya sama-sama ASN," kata Adjrin, dikutip dari Minggu, 3 Juni 2023.
PGRI Kaltim dan Forum PPPK merespon positif hasil akhir RDP Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang digelar Senin 29 Mei 2023 lalu.
"Kami bersyukur ada respon baik dari DPRD Kaltim dan Instansi terkait dengan membentuk TIM yang akan menggodok tentang tuntutan Forum PPPK," kata Adjrin.
Ajdrin berpendapat, jika ingin dinaikan TPP PPPK, maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Salah satunya kata Adrin harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait kenaikan TPP PPPK.
"Harus ada Pergub sebagai payung hukum sehingga dianggarkan dan selanjutnya ada proses pembayaran," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?