POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan batas usia Maksimal pelamar CPNS tahun 2023.
Perpanjangan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Diketahui sebelumnya, batas usia maksimal pelamar CPNS itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut batas usia maksimal CPNS adalah berusia 35 tahun saat mendaftar sebagai calon peserta seleksi ASN.
Akan tetapi, usai presiden Jokowi mengesahkan Kepres Nomor 17 Tahun 2019, disepakati aturan baru batas usia maksimal adalah 40 tahun.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tersebut, tentu tidak cuma-cuma, melainkan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan Kepres Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 itu, mereka yang berusia maksimal 40 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS, jika berijazah strata 3 (doctoral).
Meski begitu, pelamar berusia 40 tahun itu hanya dapat mengisi pada jabatan tertentu sesuai ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 yaitu:
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!