Tak lama setelah itu, sejumlah tokoh muda NTT di Jakarta juga mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok tersebbut,
Menurut salah satu tokoh muda itu, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukumkonten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Sebelumnya diberitakan, postingan video Richard ini viral di TikTok hingga Twitter. Richard Theodore membuat konten HP-nya tertinggal di warung tempat dia nongkrong sebelumnya yang memberikan narasi ketidakjujuran orang NTT.
Namun, dalam satu video di akun Instagram @richardtheodoreofficials sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Gue minta maaf atas perilaku gue yang tidak sopan, gue minta maaf atas ucapan gw yang tak layak dikonsumsi publik," ujarnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Video Viral MBG Berbelatung di Lombok: Polisi Buru Pelapor atau Pengunggah?
Rumah Dinas Intelijen TNI di Panglima Polim: Markas Gelap Rencana Penyerangan Aktivis Andrie Yunus?
Kisah Terakhir Kapten Zulmi: Kopassus Saleh yang Syahid di Lebanon Usai Umrah
Viral di Kebumen: Pasangan Tidur Berpelukan di Masjid Diguyur Air, Hukuman Setimpal atau Kekerasan?