Tak lama setelah itu, sejumlah tokoh muda NTT di Jakarta juga mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok tersebbut,
Menurut salah satu tokoh muda itu, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukumkonten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Sebelumnya diberitakan, postingan video Richard ini viral di TikTok hingga Twitter. Richard Theodore membuat konten HP-nya tertinggal di warung tempat dia nongkrong sebelumnya yang memberikan narasi ketidakjujuran orang NTT.
Namun, dalam satu video di akun Instagram @richardtheodoreofficials sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Gue minta maaf atas perilaku gue yang tidak sopan, gue minta maaf atas ucapan gw yang tak layak dikonsumsi publik," ujarnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur