Tak lama setelah itu, sejumlah tokoh muda NTT di Jakarta juga mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok tersebbut,
Menurut salah satu tokoh muda itu, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukumkonten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Sebelumnya diberitakan, postingan video Richard ini viral di TikTok hingga Twitter. Richard Theodore membuat konten HP-nya tertinggal di warung tempat dia nongkrong sebelumnya yang memberikan narasi ketidakjujuran orang NTT.
Namun, dalam satu video di akun Instagram @richardtheodoreofficials sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Gue minta maaf atas perilaku gue yang tidak sopan, gue minta maaf atas ucapan gw yang tak layak dikonsumsi publik," ujarnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
AKBP Didik Titip Sekoper Narkoba ke Polwan: Aipda Dianita Masih Saksi atau Naik Status?
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?