POLHUKAM.ID -Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan menyoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut di tanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mengatakan bahwa jika pimpinan Ponpes Al Zaytun tidak diperiksa oleh pihak kepolisian, hal itu sama saja menghalalkan penyebaran ajaran sesat.
"Keterlaluan kalau Panji Gumilang gak diperiksa polisi. Itu sama saja menghalalkan Panji menyebarkan ajaran sesat di al zaytun," ungkap Umar Hasibuan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Umar_Hasibuan__, Kamis (22/6).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil rapat koordinasi kesatuan bangsa bersama lembaga/kementerian terkait yang membahas soal kontroversi ponpes Al Zaytun.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum. MUI meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap dedengkot Al Zaytun tersebut. Sebab, menurut MUI, ia telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," tutur Ikhsan dikutip dari TV One.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!