POLHUKAM.ID - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pendukung Prabowo Subianto. Dia dinilai telah menjatuhkan marwah MK melalui isi dissenting opinionnya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu. Frasa ditambahkan menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Namun dalam pendapat hukumnya, Saldi mengungkap sejumlah keanehan dan keganjilan atas putusan tersebut. Dissenting inilah yang disorot dan dilaporkan oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, ke MKMK.
DPP ARUN pada 13 Juli 2023 lalu menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Bob Hasan membenarkan telah melaporkan Saldi Isra ke MKMK pada Kamis (19/10) siang.
"Iya," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/10).
Bob mengatakan, dalam putusan perkara tersebut, ada 9 hakim yang mengadili. Mayoritas mengabulkan. Yang tidak, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Bob menilai dissenting opinion yang dikeluarkan oleh Saldi inilah yang disoroti.
"Itu adalah opini dari beberapa hakim bila ada perbedaan pendapat. Dan itu harus diungkapkan secara lugas, etik, sebagaimana objek perkara. Bukan tentang kenapa ini baru datang, bukan tentang kenapa ini baru datang. Bukan tentang mesti yang aneh. Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," kata dia.
"Ada hakim yang kita laporkan karena beliau bilang ini adalah pertimbangan aneh, tiba tiba diputuskan begitu saja. Opini bukan dissenting opinion tapi opini publik sehingga membuat kacau balau publik menilai putusan," sambungnya.
Dia menilai pendapat berbeda dari Saldi ini telah meluluhlantakkan marwah MK. Sebab karenanya, muncul perpecahan di publik, dan timbul opini terhadap putusan MK yang disebutnya mutlak.
"Hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantakkan Marwah MK. Hakimnya Saldi Isra," ucap Bob.
Senada, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim, juga menilai dissenting Saldi menimbulkan perpecahan. Dia menilai pertimbangan hukum Saldi provokatif, sehingga masyarakat tidak dapat mencerna dengan baik isi putusan.
"Nah itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah [...] Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, kemudian Mahkamah kesannya kemudian tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Pertimbangan Hukum Saldi Isra
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya