POLHUKAM.ID - Merespon aspirasi masyarakat soal penyelenggaraan Wisuda anak TK hingga SMA, Sekretaris Jendrak (Sesjen) Kemendikbudristek terbitkan edaran.
Sayangnya sesjen Kemendikbudristek tersebut dinilai netizen tidak tegas.
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 itu, dinilai setengah-tengah dalam menerapkan kebijakan terkait maraknya wisuda anak TK-hingga SMA.
Poin pertama dalam sesjen tersebut, Kemendikbudristek, tidak memberikan larangan secara tegas, hanya sekedar memberikan himbauan.
Kemendikbudristek hanya ingin satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pertama dan menengah tidak menjadikan suatu kewajiban bagi orang tua siswa.
Poin kedua dari sesjen tersebut meminta Komite sekolah berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun sesuai Permendikbudristek nomor 75 tahun 2016.
Padahal masyarakat Indonesia dan juga netizen meminta agar Pemerintah dalam hal ini meminta ketegasan agar penyelengaraan wisuda jenjang pendas hingga menengah dilarang.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!