POLHUKAM.ID - Merespon aspirasi masyarakat soal penyelenggaraan Wisuda anak TK hingga SMA, Sekretaris Jendrak (Sesjen) Kemendikbudristek terbitkan edaran.
Sayangnya sesjen Kemendikbudristek tersebut dinilai netizen tidak tegas.
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 itu, dinilai setengah-tengah dalam menerapkan kebijakan terkait maraknya wisuda anak TK-hingga SMA.
Poin pertama dalam sesjen tersebut, Kemendikbudristek, tidak memberikan larangan secara tegas, hanya sekedar memberikan himbauan.
Kemendikbudristek hanya ingin satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pertama dan menengah tidak menjadikan suatu kewajiban bagi orang tua siswa.
Poin kedua dari sesjen tersebut meminta Komite sekolah berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun sesuai Permendikbudristek nomor 75 tahun 2016.
Padahal masyarakat Indonesia dan juga netizen meminta agar Pemerintah dalam hal ini meminta ketegasan agar penyelengaraan wisuda jenjang pendas hingga menengah dilarang.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur