Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, pemerintah harus terbuka dalam memproses hukum Panji Gumilang, termasuk jika menyita aset-aset Panji Gumilang.
“Untuk prosesnya, kewenangan lembaga terkait dan pengambilan keputusannya harus juga disampaikan oleh pemerintah, agar terlihat sikap tegas dan arahan dari pemerintah kepada Polri,” katanya.
Lebih dari itu, Efriza mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mengingat masalah Al-Zaytun ini sudah menjadi bahan laporan masyarakat ke Polisi.
“Tetap pengawasan ada di pihak pemerintah. Ini yang perlu disikapi pemerintah dalam berkoordinasi, turut melakukan pendalaman permasalahan, serta mengawasi proses hukum yang berjalan,” demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!