Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, pemerintah harus terbuka dalam memproses hukum Panji Gumilang, termasuk jika menyita aset-aset Panji Gumilang.
“Untuk prosesnya, kewenangan lembaga terkait dan pengambilan keputusannya harus juga disampaikan oleh pemerintah, agar terlihat sikap tegas dan arahan dari pemerintah kepada Polri,” katanya.
Lebih dari itu, Efriza mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, mengingat masalah Al-Zaytun ini sudah menjadi bahan laporan masyarakat ke Polisi.
“Tetap pengawasan ada di pihak pemerintah. Ini yang perlu disikapi pemerintah dalam berkoordinasi, turut melakukan pendalaman permasalahan, serta mengawasi proses hukum yang berjalan,” demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?