POLHUKAM.ID -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 177 LHP kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dalam penyampaian tersebut, BPK langsung memberikan IHPS tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dalam laporannya tersebut BPK menemukan adanya pemborosan anggaran negara sebesar Rp25,85 triliun pada 2022.
Jumlah ini terdiri dari temuan ketidakhematan, ketidakefektifan, ketidakefisienan sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
"Dalam IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun," kata Ketua BPK, Isma Yatun.
Selain itu, BPK juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian internal.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," tukasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Surya Paloh Dukung Penegakan Hukum KPK Tapi Jangan Drama
Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Jefri Nichol Minta Maaf usai Kalah Tinju dari El Rumi hanya 38 Detik
Warga Pati Tetap Gelar Demo 13 Agustus, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo