POLHUKAM.ID - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kepolisian untuk menghapus masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Tujuannya agar kepengurusan SIM tidak menjadi alat cari duit polisi.
Benny meminta agar SIM yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Sebab dengan adanya ketentuan pembatasan masa berlaku SIM hingga lima tahun, terbuka celah pungli untuk perpanjangan SIM.
"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri, di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yakin betul kalau pengurusan SIM menjadi sumber pungli. Maka harus ada terobosan untuk menghentikan praktik tersebut.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," ujarnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra