60 Bacaleg Partai Buruh Mengundurkan Diri, Alasannya Tak Punya Modal Kampanye Hingga Dilarang Suami!

- Minggu, 09 Juli 2023 | 21:30 WIB
60 Bacaleg Partai Buruh Mengundurkan Diri, Alasannya Tak Punya Modal Kampanye Hingga Dilarang Suami!



POLHUKAM.ID  - Partai Butuh menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan perbaikan, bahkan pergantian data bakal calon legislatif (bacaleg) yang bakal maju di Pemilu 2024.


Terhitung ada 60 orang bacaleg untuk DPR RI dari Partai Buruh yang melakukan penggantian data. Artinya, ke-60 orang tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai bacaleg.


"Ya, di dalam Caleg DPR RI Partai Buruh, kita ada 60 orang yang dilakukan perbaikan dan ada yang mundur," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023).



Said Iqbal menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Bacaleg dari partainya mundur. Di antaranya tidak mendapat izin dari suami, dan tidak memiliki biaya untuk kampanye.


"Salah satunya mereka buruh perempuan, mereka ingin banget mengubah nasib buruh perempuan di tempat kerjanya dan seluruh Indonesia, maka nyaleg," ujar Said Iqbal.


Halaman:

Komentar