POLHUKAM.ID - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait pengambilalihan tempat tinggal.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di sistem informasi perkara PN Jaktim, Jumat (14/7), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris Kol (Purn) Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan ahli waris Letkol (Purn) E. Juwono, Bernardus Heddy pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menhan Prabowo Subianto sebagai tergugat I, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen Mohamad Hasan sebagai tergugat II, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro sebagai tergugat III.
Kuasa hukum penggugat, Priyanto mengatakan, status tanah yang ditempat kedua penggugat adalah tanah negara. Sementara almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono adalah seorang pahlawan kemerdekaan.
“Para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini, sudah lebih dari 50 tahun ditempati,” kata Priyanto.
Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, tutur Priyanto, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya