"Intinya adalah bagaimana kemudian seorang ibu bisa mendapatkan hak yang lebih dalam pelaksanaan atau setelah yang bersangkutan melahirkan, sehingga memang nanti anak tersebut bisa lebih terawat, lebih dekat dengan ibunya," kata Puan dikutip dari akun YouTube resmi DPR, Kamis (16/6/22).
Selain itu, Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga membantu memastikan anak mendapatkan perawatan dan gizi yang cukup dari ibunya. Dia mengatakan bahwa RUU tersebut masih dalam penggodokan sebelum penerapannya.
"Hal itu masih harus dibahas lagi dalam pelaksanaannya nanti di AKD terkait untuk bisa membahas hal-hal yang lebih detail dengan hal-hal tersebut," kata Puan.
Kendati demikian, Puan mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya pembahasan RUU KIA. Dia juga meminta agar ibu melahirkan mendapat hak yang lebih baik. Menurutnya, saat ini ibu melahirkan mesti mendapat keringanan di tempat bekerja. Seperti, kata Puan, dapat melakukan work from home.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!