POLHUKAM.ID - Kasus tewasnya seorang tahanan di Mapolres Banyumas memasuki babak baru.
Sebanyak 11 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26). Selain itu, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," ungkap Iqbal.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur