POLHUKAM.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengungkapkan amarahnya setelah diperkirakan ratusan rekening yang berkaitan dengan dirinya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Diblokir rekening kita, padahal ini untuk pendidikan, mengapa malah diblokir," ujar Panji seperti yang terlihat dalam video di kanal YouTube Al-Zaytun Official, dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, dana tersebut bukan bagian dari korupsi melainkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Dana pendidikan ini bukan dana korupsi. Apakah ini dianggap sebagai korupsi?" ujar dia.
Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening milik Panji Gumilang. Tindakan tersebut dilakukan untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria berusia 76 tahun tersebut.
Meski kini dirinya tengah dirundung masalah, ia berharap, para santri dan muridnya tidak khawatir. Ia juga memastikan mereka tetap menerima fasilitas dan makanan selama berada di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Artikel Terkait
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Disebut Bom Waktu, Benarkah Bahayakan Negara?