POLHUKAM.ID - Komisi III DPR RI, tengah mengusulkan sistem denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.
Artinya, bagi pelanggar lalu lintas dendanya akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.
Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.
"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.
Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya," ujarnya.
"Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" sambungnya.
Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Bikin Kantong Jebol & Cara Cek Iuran Terbaru
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger