POLHUKAM.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur