Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Terbit, Gaji PPPK Tidak Otomatis Naik, Syaratnya Ini

- Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Terbit, Gaji PPPK Tidak Otomatis Naik, Syaratnya Ini



POLHUKAM.ID  - Melalui proses panjang akhirnya guru PPPK angkatan 2021 dapat bernafas lega, pasalnya pemerintah, telah menerbitkan peraturan Menteri tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK.


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala resmi diundangkan pada, 7 Juli 2023


PPPK angkatan 2021 tersebut telah memiliki periode masa kerja diatas dua tahun, sesuai dengan ketentuan Ayat 1 Pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, telah memenuhi syarat mendapatkan KGB.



Ketentuan tersebut berbeda dengan PPPK yang memiliki golongan gaji V.



Halaman:

Komentar

Terpopuler