Mereka sudah berhak mendapatkan KGB meski baru mencapai masa kerja golongan (MKG) satu tahun.
Ketentuan ayat 1 pasal 2 tersebut dikhususkan bagi PPPK yang memiliki golongan gaji IX keatas, yakni mencapai MKG dua tahun keatas.
Meski begitu, tidak semua PPPK secara otomtis akan mendapatkan KGB.
Ada syarat lain yang harus dipenuhi sehingga berhak mengajukan KGB, jika telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik.
Selain itu, tidak setiap PPPK akan mendapatkan KGB, jika yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kepada Dinas terkait.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!