POLHUKAM.ID -Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah tuduhan kliennya hanya menciptakan kegaduhan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hendra menyebut, Panji Gumilang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yaitu membuat dan mencabut gugatan dalam satu proses hukum.
"Di mana gaduhnya? Berkaitan pencabutan gugatan ini, ini hak klien kami. Menggugat dan mencabut (gugatan) ini hak klien kami. Janganlah dibuat gaduh yang enggak karu-karuan," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
Ia justru menuduh sejumlah pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan itu tetapi dengan menunjuk Panji Gumilang.
"Yang di luar situlah yang buat gaduh, jangan diarahkan kepada klien kami apa-apa itu ya," ucapnya.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!