POLHUKAM.ID -Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah tuduhan kliennya hanya menciptakan kegaduhan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hendra menyebut, Panji Gumilang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yaitu membuat dan mencabut gugatan dalam satu proses hukum.
"Di mana gaduhnya? Berkaitan pencabutan gugatan ini, ini hak klien kami. Menggugat dan mencabut (gugatan) ini hak klien kami. Janganlah dibuat gaduh yang enggak karu-karuan," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
Ia justru menuduh sejumlah pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan itu tetapi dengan menunjuk Panji Gumilang.
"Yang di luar situlah yang buat gaduh, jangan diarahkan kepada klien kami apa-apa itu ya," ucapnya.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan