POLHUKAM.ID -Langkah Partai Buruh mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan penuh dari Ekonom Rizal Ramli.
"Saya bersyukur Partai Buruh ambil inisiatif mendobrak ini," kata Rizal Ramli, saat menjadi narasumber di forum group discussion (FGD) yang digelar Partai Buruh, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Sosok yang akrab disapa RR itu berpendapat, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen menutup celah bagi orang-orang hebat untuk memimpin negeri ini.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!