Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, Permendagri ini juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Gempa M7,6 Guncang Bitung: Tsunami Hantam 9 Wilayah, Ini Data Lengkap & Dampak Mengerikannya
Eropa Tolak Bantu AS Perang Iran: Ini 3 Alasan Pahit yang Bikin Trump Marah Besar
Gempa 7.6 M Guncang Bitung, Tsunami 0.3 Meter Terjang Maluku Utara: Ini Videonya!
Gempa M 7.6 Guncang Bitung, BMKG: 10 Wilayah Ini Waspada Tsunami!