Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

- Selasa, 24 Mei 2022 | 12:50 WIB
Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Baca Juga: Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan ASN Soal Tugas Pelayanan

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Permendagri ini juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler