"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, tetapi jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Jokowi Klaim Tak Tandatangani, DPR Buka Fakta: Revisi UU KPK 2019 Hasil Kesepakatan Bersama!
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Hoaks atau Fakta? Ini Bahaya Link Palsu yang Wajib Diketahui!
Viral! Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Bentuk Doa Tulus atau Aksi Politik yang Mengganggu?
Tragis! Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas, Pelampiasan Emosi Usai Bertengkar dengan Suami