Namun Hurriyah mengingatkan bahwa yang tetap harus diutamakan adalah kepentingan lembaga dan kepentingan publik.
Dalam hal RIPH, Hurriyah melihat tujuan awalnya adalah untuk menjaga mengatur pasokan impor agar produsen dalam negeri terlindungi dan bisa tetap berdaya di pasar domestik.
Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana kepentingan lembaga dan kepentingan publik di bidang itu bisa tetap dijaga lewat instrumen lain selain RIPH.
Menurut Hurriyah, penting bagi Balitbang Pertanian untuk bekerjasama dengan BRIN dan lembaga riset lain untuk mengembangkan produk-produk domestik yang kuantitas dan kualitasnya bisa bersaing dengan produk impor.
Sedangkan mengenai kemungkinan adanya kepentingan aktor tertentu untuk mempertahankan RIPH, Wakil Direktur Puskapol UI tersebut mengatakan bahwa wajar jika dalam pembentukan dan kebijakan ada aktor-aktor yang punya kepentingan.
Tetapi lagi-lagi yang harus dijaga menurutnya adalah kepentingan publik. Ia juga mengarahkan kepentingan aktor agar tidak melanggar batas-batas hukum maupun prinsip-prinsip demokrasi.
“Karena itu, harus ada keterbukaan dan pengawalan publik terhadap proses pembentukan kebijakan, apapun itu, termasuk Permentan ini. Ini supaya kebijakan apapun tidak menjadi ajang bagi pencari rente” katanya menutup pembicaraan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur