Namun Hurriyah mengingatkan bahwa yang tetap harus diutamakan adalah kepentingan lembaga dan kepentingan publik.
Dalam hal RIPH, Hurriyah melihat tujuan awalnya adalah untuk menjaga mengatur pasokan impor agar produsen dalam negeri terlindungi dan bisa tetap berdaya di pasar domestik.
Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana kepentingan lembaga dan kepentingan publik di bidang itu bisa tetap dijaga lewat instrumen lain selain RIPH.
Menurut Hurriyah, penting bagi Balitbang Pertanian untuk bekerjasama dengan BRIN dan lembaga riset lain untuk mengembangkan produk-produk domestik yang kuantitas dan kualitasnya bisa bersaing dengan produk impor.
Sedangkan mengenai kemungkinan adanya kepentingan aktor tertentu untuk mempertahankan RIPH, Wakil Direktur Puskapol UI tersebut mengatakan bahwa wajar jika dalam pembentukan dan kebijakan ada aktor-aktor yang punya kepentingan.
Tetapi lagi-lagi yang harus dijaga menurutnya adalah kepentingan publik. Ia juga mengarahkan kepentingan aktor agar tidak melanggar batas-batas hukum maupun prinsip-prinsip demokrasi.
“Karena itu, harus ada keterbukaan dan pengawalan publik terhadap proses pembentukan kebijakan, apapun itu, termasuk Permentan ini. Ini supaya kebijakan apapun tidak menjadi ajang bagi pencari rente” katanya menutup pembicaraan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras