POLHUKAM.ID - Irjen Pol Napoleon Bonaparte terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M. Kece ternhyata sudah bebas. Irjen Napoleon bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Napoleon selaku mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur