Upaya peningkatan pengawasan dalam Nota Kesepahaman tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi terpadu antara kementerian/lembaga terkait. Adapun ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana, penanganan atas pelanggaran terhadap aktivitas impor dan/atau impor komoditas alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penguatan pengawasan secara terintegrasi melalui Single Stakeholders Information (SSI) Indonesia Single Risk Management (ISRM).
"Melalui kerja sama ini, LNSW berkomitmen mendukung penuh terlaksananya pengawasan ekspor dan impor yang efektif dengan menyediakan akses terhadap data dan informasi tepercaya," ujar Kepala LNSW M. Agus Rofiudin, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lebih lanjut, mengingat pentingnya komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga di Indonesia, Kepala LNSW berharap dengan adanya pertukaran data dan informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor post border dapat semakin tepat dan cepat dilakukan.
Artikel Terkait
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Senjata Tidak Sengaja Terletus atau Kelalaian Fatal?
Video Viral Penggerebekan Toko HP di Aceh Barat: Bos & Karyawan Digerebek Warga Saat Sahur!
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu