POLHUKAM.ID -Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari eksekusi mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
Sebelumnya, Sambo divonis mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Hanya Hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang berpendapat Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati. Sementara hakim lainnya menganulir vonis Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Profil dan Agama Suhandi
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?