Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.
Selebihnya, pemerntah mesti melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif. "Kalau sekarang, perpanjangan HGU tersebut kesannya terburu-buru," ujar Achmad.
Pemerintah, lanjut Achmad, juga mesti meningkatkan transparansi pengawasan tanah di IKN. Misalnya denga menggunakan teknologi real time untuk mencegah penyalahgunaan.
Terakhir, pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang. Kebijakan untuk IKN, menurut Achmad, harus benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat luas. "Bukan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang," kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?