POLHUKAM.ID -Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani kembali buka suara terkait dengan kelangsungan dugaan kasus penghinaan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Ia meminta hal tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
Dirinya dalam hal tersebut artinya harus diberikan ruang untuk pembelaan kepada sosok dari Pengamat Politik Rocky Gerung. Ini dikarenakan sosok tersebut memiliki hak untuk mempresentasikan perkara soal dugaan penghinaan kepada Jokowi.
"Sepanjang proses hukumnya penuhi prinsip "due process of law" & berkeadilan, termasuk berikan kesempatan nanti kepada Rocky Gerung untuk membela diri dan presentasikan kasusnya dengan baik," ungkap dari @arsul_sani seperti yang dilansir pada Sabtu (19/8).
Arsul mengatakan dengan ini maka demokrasi masih berjalan dengan baik di Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat tak perlu khawatir akan hal tersebut.
Ini menyusul banyak teriakan yang menilai simbolisasi pelaporan dari Rocky. Laporan tersebut dinilai sebagai cara penguasa untuk membungkam kritik terhadap kebijakan yang mereka ambil di Indonesia.
Hal tersebut menurut wakil rakyat ini tak perlu disuarakan lagi untuk sementara waktu mengingat proses hukum masih berlangsung dengan baik.
"Maka tak perlu belum apa-apa kita sdh berteriak "kebebasan berekspresi & hak berdemokrasi" terancam," jelasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan
Profil Letda (Purn) Darius Bayani: Rambo TNI yang Terima Bintang Sakti Prabowo