POLHUKAM.ID - Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah. NU menilai tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati oleh rakyat mestinya direkognisi.
Fatwa haram ini merupakan keputusan dari Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan legal formal kepemilikan atas lahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha' pemerintah maupun ihya.
"Pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat. Pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut. Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha' tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen dikutip dari laman NU, Kamis (14/9/2023).
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!