POLHUKAM.ID - Pembeli kendaraan jangan kaget jika nantinya tidak dapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah beli motor baru.
Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan BPKB elektronik mulai 2024.
Artiya, BPKB kovesional akan digantikan dengan model baru bernama BPKB Elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa program BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Masih dalam tahap pengembangan dan mudah-mudahan mulai diluncurkan tahun depan," kata Yusri di Jakarta, dikutip Sabtu 16 September 2023.
Yusri menjelaska, terkait BPKB elektronik itu nantinya akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
"Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi," terangnya.
Artikel Terkait
AKBP Didik Titip Sekoper Narkoba ke Polwan: Aipda Dianita Masih Saksi atau Naik Status?
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?