POLHUKAM.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau.
Pemerintah, tegas Amin, harus menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor. “Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.
Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat.
Relokasi yang direncanakan pemerintah mencerabut mata pencaharian mereka. “Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor.
Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” kata Amin.
Dengan Kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektare, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali