POLHUKAM.ID - Ekonom, yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono merespons tentang penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023. Aturan itu tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Yusuf menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 telah membuat Indonesia benar-benar masuk dalam jebakan utang Cina. “Di mana pemerintah terpaksa menuruti seluruh keinginan pihak Cina agar proyek ini selesai dan tidak mangkrak,” ujar dia melalui pesan WhatsApp Rabu malam, 20 September 2023.
Pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menurut Yusuf, telah jauh melenceng dari perencanaan. Karena awalnya digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia, dan sepenuhnya menggunakan skema business to business, namun kini ternyata berbalik 180 derajat.
Yusuf juga kembali menceritakan awal dari proyek yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia (PT KCIC) itu yang mulai direncanakan pada 2015 lalu. Saat itu, proyek diperkirakan hanya akan menelan biaya US$ 5,13 miliar, tanpa ada penjaminan pemerintah dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada subsidi tarif, tidak ada kewajiban pemerintah untuk pembebasan lahan.
Bahkan, dia melanjutkan, jika ada pembengkakan biaya akan ditanggung oleh konsorsium yang 60 persen dimiliki Indonesia dan 40 persen dimiliki Cina. “Realitanya, semua hal tersebut tidak terjadi,” tutur Yusuf.
Sehingga, agar proyek terus berjalan, pemerintah akhirnya memberi pembiayaan APBN ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebagai pemimpin konsorsium proyek. Yusuf juga mengatakan pemerintah juga dipastikan akan memberikan subsidi tiket agar kereta cepat ini dapat menarik penumpang.
Proyek ini juga kemudian diklaim mengalami pembengkakan biaya hingga US$ 1,6 miliar, sehingga total biaya mencapai US$ 6,73 miliar, lebih tinggi daripada proposal Jepang yang hanya US$ 6,2 miliar. “Dengan pembiayaan proyek 75 persen dari utang Cina dengan tenor 40 tahun dan bunga yang tinggi hingga 3,4 persen, pembengkakan biaya tentu menjadi sangat memberatkan,” ucap Yusuf.
Artikel Terkait
Mahasiswa Unud Tewas Diduga Bunuh Diri, Kronologi Lompat dari Lantai 4 Kampus karena Korban Bullying
Briptu Rizka Tak Tahan Lagi, Dibantu Keluarga Habisi Nyawa Suami Sesama Polisi
China Setuju Lanjutkan Whoosh ke Surabaya, Asal 1 Syarat Ini Dipenuhi!
KPK Diminta Usut Tuntas, Bukan Sekadar Minta Laporan! Mahfud MD Soroti Dugaan Markup Proyek Whoosh