POLHUKAM.ID - Propam Polda Lampung memeriksa Bripka ZK, oknum polisi yang menginjak kepala warga saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan pihaknya menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK serta meminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga saat melakukan pengamanan lahan.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena reflek," kata Andreanto.
Kombes Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melannggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?