POLHUKAM.ID - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, memerintahkan seluruh staf BP dan Pemerintah Kota Batam untuk tidak memaksa penduduk Pulau Rempang untuk pindah.
"Terlebih lagi memaksa, itu tidak diperbolehkan. Kami ingin melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat investasi ini bagi mereka di masa depan," ujar Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.
Ia menjelaskan niatnya untuk turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan warga, terutama di lokasi-lokasi yang terpengaruh oleh pembangunan tahap pertama di Kelurahan Sembulang.
"Saya akan turun langsung ke lapangan. Kemarin saya ke Pasir Panjang, dan nanti kami akan pergi ke lokasi-lokasi penting, terutama di area seluas 2.000 hektar ditambah 350 hektar di mana akan dibangun Tower Rempang City.
Saya berharap ini bisa diterima oleh masyarakat. Saya akan terus turun ke lapangan agar masyarakat memahami situasi investasi di sini," kata dia, dikutip via Antara pada Minggu (24/9/2023).
Rudi memastikan bahwa relokasi warga yang terpengaruh oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik.
"Pemindahan ini akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan demi kebaikan bersama," kata Rudi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang target pemindahan warga hingga tanggal 28 September 2023.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur