POLHUKAM.ID - Beragam video lama yang berkaitan dengan bakal calon presiden (bacapres) kembali beredar di media sosial. Salah satunya video tentang penanganan kasus E-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Video itu menampilkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang sedang bersaksi di persidangan. Namun demikian, video tersebut sudah dikompilasikan sedemikian rupa oleh warganet.
Seperti video yang diunggah @mohammad_faid_bachmid, yang mengkompilasikan kesaksian Ganjar Pranowo dengan Muhammad Nazaruddin.
“Yang waktu dikfrontasi dia mengatakan ke saya, dia tidak pernah memberi kepada Pak Ganjar,” ujar Ganjar saat memberi kesaksian dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun itu.
Kesaksian ini kemudian dikompilasikan dengan pernyataan M. Nazaruddin di persidangan. Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengatakan bahwa Ganjar Pranowo memang sempat menolak saat diberikan uang Rp 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong, rekanan Kemendagri yang akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras