POLHUKAM.ID - Beragam video lama yang berkaitan dengan bakal calon presiden (bacapres) kembali beredar di media sosial. Salah satunya video tentang penanganan kasus E-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Video itu menampilkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang sedang bersaksi di persidangan. Namun demikian, video tersebut sudah dikompilasikan sedemikian rupa oleh warganet.
Seperti video yang diunggah @mohammad_faid_bachmid, yang mengkompilasikan kesaksian Ganjar Pranowo dengan Muhammad Nazaruddin.
“Yang waktu dikfrontasi dia mengatakan ke saya, dia tidak pernah memberi kepada Pak Ganjar,” ujar Ganjar saat memberi kesaksian dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun itu.
Kesaksian ini kemudian dikompilasikan dengan pernyataan M. Nazaruddin di persidangan. Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengatakan bahwa Ganjar Pranowo memang sempat menolak saat diberikan uang Rp 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong, rekanan Kemendagri yang akhirnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia