Dia juga menegaskan, terlepas dari kinerja Ririek Adriansyah sebagai Direktur Utama Telkom sejak awal 2019. Telkom berhak untuk dipimpin oleh tokoh yang lebih segar dan lebih luwes menghadapi tantangan telko di era pasca milenial.
“Kami meminta presiden untuk mengingatkan Menteri BUMN agar tetap berpegang pada PPNo.45 tahun 2005 tentang BUMN. Masa jabatan direksi BUMN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. Sehingga total masa jabatan yang diperkenankan maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Bandot juga mengatakan, dalam suratnya dia menegaskan tentang perlunya Telkom patuh pada aturan perundangan yang ada sebagai cermin pelaksanaan tata kelola yang baik (GCG).
"Pada prinsipnya, kita ingin Telkom ke depan dipimpin oleh figur yang tidak memiliki beban masa lalu. Akan lebih baik bagi Telkom jika ke depan dipimpin oleh Direktur Utama yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undang baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permen BUMN dan AD/ART PT Telkom. Ke depan, juga pucuk pimpinan Telkom menghindari investasi yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan apalagi sampai merugikan keuangan korporasi," tandasnya.
Sumber: sumbar.suara.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?