POLHUKAM.ID - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku mendapat informasi bahwa Badan Pengusaha (BP) Batam tebang pilih dalam memberikan perlakuan pada investor.
Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Ketua BP Batam Muhammad Rudi terkait persoalan investasi di Pulau Rempang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Saya mendapatkan informasi juga ada perlakuan terhadap investor yang berbeda, tidak equal treatment antara perlakuan satu investor dengan investor lain yang masuk di BP Batam," kata Nusron dalam ruang rapat Komisi IV DPR.
Nusron menuturkan, ada investor yang lebih dulu mengajukan investasi ke BP Batam, tetapi diperkarakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan dicabut izin investasinya. Padahal, kata dia, investor tersebut telah membayar dan menjalani mekanisme investasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kebetulan ini saya dapat informasi lagi para tenant-nya itu adalah beberapa perusahaan yang datang dari Jepang, dari Taiwan, dan dari Amerika, sehingga ada benarnya juga kalau dilihat dari fakta-fakta ini kemudian muncul rumor di masyarakat, bahwa seakan-akan BP Batam, Menteri BKPM, Pemerintah, dan sebagainya, itu dianggap terlalu menganakemaskan investor dari China," paparnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos