POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi irit bicara saat ditanya mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dijadikan jaminan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan,” kata Jokowi saat ditemui di Stasiun Padalarang pada Senin, 2 Oktober 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal. Penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Aturan ini juga menyinggung peran APBN untuk memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat terselenggara.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan kebijakan ini memunculkan beban tidak langsung ke APBN. Bhima mengatakan, dengan ditekennya aturan tersebut artinya sudah melenceng jauh.
Karena sejak awal proyek sepur kilat itu dilakukan sifatnya business to business (B2B), lalu ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), dilanjutkan dengan ramai rencana tiket kereta cepat disubsidi, dan berlanjut masuk ke penjaminan.
Artikel Terkait
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?