POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi irit bicara saat ditanya mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dijadikan jaminan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan,” kata Jokowi saat ditemui di Stasiun Padalarang pada Senin, 2 Oktober 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal. Penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Aturan ini juga menyinggung peran APBN untuk memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat terselenggara.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan kebijakan ini memunculkan beban tidak langsung ke APBN. Bhima mengatakan, dengan ditekennya aturan tersebut artinya sudah melenceng jauh.
Karena sejak awal proyek sepur kilat itu dilakukan sifatnya business to business (B2B), lalu ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), dilanjutkan dengan ramai rencana tiket kereta cepat disubsidi, dan berlanjut masuk ke penjaminan.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?