Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau telah menyerahkan sejumlah aset bergerak MS kepada pihak kejaksaan. Sementara itu, MS sendiri yang berusia 40 tahun dan telah divonis 11 tahun penjara, telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai.
"MS dan barang bukti tindak pidana pencucian uang sudah dilimpahkan ke Lapas Narkotika Rumbai. Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan," jelas Kombes Yos Guntur. Kasus ini menarik perhatian publik karena sejumlah aset mewah berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
MS menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini sedang menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini menarik perhatian publik karena banyaknya aset mewah yang berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras