Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau telah menyerahkan sejumlah aset bergerak MS kepada pihak kejaksaan. Sementara itu, MS sendiri yang berusia 40 tahun dan telah divonis 11 tahun penjara, telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai.
"MS dan barang bukti tindak pidana pencucian uang sudah dilimpahkan ke Lapas Narkotika Rumbai. Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan," jelas Kombes Yos Guntur. Kasus ini menarik perhatian publik karena sejumlah aset mewah berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
MS menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini sedang menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini menarik perhatian publik karena banyaknya aset mewah yang berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur