POLHUKAM.ID - Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10).
Dalam revisi ini, salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Pada pasal 16 A salinan revisi UU IKN, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Menanggapi hal itu, tokoh oposisi, Muhammad Said Didu lewat akun X pribadinya, @msaid_didu memberikan empat catatan di balik pemberian HGU super-lama tersebut.
Pemberian HGU 190 tahun itu kata dia merupakan pengumuman bahwa prospek bisnis di IKN tidak bagus. Selanjutnya, ia menyebut rakyat kehilangan kesempatan memiliki lahan selama 190 tahun.
“Ini adalah keajaiban dunia karena tidak ada hal seperti ini. IKN sudah dijual ke Investor atau Asing dan yang lain menumpang,” cuitnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra