Pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi:
"Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan".
Magang yang tak dibayar itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Peraturan ada untuk dilanggar ya. Sekelas kementrian yang harusnya lebih paham hukum (termasuk ketenagakerjaan) yang ngatur anak magang dapat bayaran pun ini malah ga dibayar," komentar warganet.
"Kenapa sih kantor pemerintahan baik daerah maupun pusat gak pernah paid, se enggak mau itukah uangnya dimakan anak magang," imbuh warganet lain.
"Hah? Kementrian loh yakali unpaid, emang boleh se enggak sesuai peraturan begini," tulis warganet di kolom komentar.
"Ga usah kaget emang kementerian apalagi kemenkeu itu unpaid, gue magang 3 bulan di bea cukai aja unpaid," timpal lainnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!