Pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi:
"Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan".
Magang yang tak dibayar itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Peraturan ada untuk dilanggar ya. Sekelas kementrian yang harusnya lebih paham hukum (termasuk ketenagakerjaan) yang ngatur anak magang dapat bayaran pun ini malah ga dibayar," komentar warganet.
"Kenapa sih kantor pemerintahan baik daerah maupun pusat gak pernah paid, se enggak mau itukah uangnya dimakan anak magang," imbuh warganet lain.
"Hah? Kementrian loh yakali unpaid, emang boleh se enggak sesuai peraturan begini," tulis warganet di kolom komentar.
"Ga usah kaget emang kementerian apalagi kemenkeu itu unpaid, gue magang 3 bulan di bea cukai aja unpaid," timpal lainnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!